Namun, sejumlah kendala administrasi dalam proses verifikasi data membuat penyalurannya belum dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Pramono kemudian meminta jajarannya mempercepat proses pencairan agar mahasiswa penerima tidak perlu menunggu lebih lama.
Pemerintah daerah juga membedakan target penyelesaian berdasarkan kategori penerima, yakni mahasiswa yang melakukan perpanjangan dan penerima lainnya.
Berikut jadwal terbaru pencairan KJMU Tahap II 2026 berdasarkan keterangan Pramono Anung:
- 30 Oktober 2026: Jadwal awal pencairan KJMU Tahap II 2026.
- 3 November 2026: Target penyelesaian pencairan bagi mahasiswa penerima yang melakukan perpanjangan.
- 6 November 2026: Batas waktu pencairan bagi penerima lainnya.
Pramono menegaskan, pencairan bantuan bagi mahasiswa yang melakukan perpanjangan harus diselesaikan pada 3 November 2026.
Sementara itu, seluruh penerima lainnya ditargetkan mendapatkan bantuan paling lambat pada 6 November 2026.
“Saya sudah memerintahkan untuk yang perpanjangan, hari ini harus selesai. Untuk yang lainnya, maksimum tanggal 6 harus selesai,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta Selatan Sasar 4 Kawasan, Cek Lokasinya
Apa Penyebab Pencairan KJMU Tahap 2 2026 Terlambat?
Keterlambatan pencairan KJMU Tahap II 2026 dipengaruhi sejumlah persoalan administrasi yang ditemukan Pemprov DKI Jakarta selama proses pemeriksaan data penerima.
Pramono Anung menjelaskan, pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian informasi rekening dan identitas mahasiswa sebelum bantuan disalurkan. Hal tersebut dilakukan agar dana dapat diterima oleh mahasiswa yang telah memenuhi ketentuan.
Berikut beberapa faktor yang menyebabkan pencairan KJMU Tahap II 2026 mengalami keterlambatan:
1. Ketidaksesuaian Nomor Rekening Penerima
Salah satu kendala ditemukan pada sekitar 1.100 rekening penerima yang masih menggunakan nomor dengan 10 digit.
