Ia turut mengingatkan persoalan pengungsian menjadi salah sebuah perhatian utama. Data kerja yang dibahas Pansus mencakup perkiraan sekitar 22.000-22.661 pengungsi dalam wilayah dan periode pemantauan tertentu.
Angka tersebut harus terus diverifikasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan kebutuhan perlindungan dan bantuan kemanusiaan. Ia menilai kebijakan keamanan perlu memiliki indikator pemulihan yang jelas, termasuk jaminan keselamatan warga, pelayanan kesehatan, pendidikan anak-anak, pemenuhan kebutuhan dasar, serta kepulangan pengungsi secara aman dan sukarela.
“Jangan sampai saat suatu wilayah dinyatakan aman secara administratif, tapi ternyata masyarakatnya belum berani kembali ke kampung, anak-anak belum kembali ke sekolah, dan keluarga korban belum memperoleh kepastian hukum. Artinya pemulihan belum tuntas karena keamanan harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.
Filep lantas menekankan penanganan keamanan perlu berjalan seiring dengan implementasi UU Otsus Papua, penghormatan hak masyarakat adat, pemerataan pembangunan, dan penguatan pelayanan publik. Menurutnya, pendekatan keamanan tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat dari kekerasan dan dilaksanakan secara profesional, proporsional, akuntabel serta menghormati hukum dan HAM.
Ia juga meminta agar setiap dugaan kekerasan terhadap warga sipil, siapa pun pihak yang diduga bertanggung jawab, ditangani melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Papua bukan tanah kosong. Di atas tanah Papua ada masyarakat adat, sejarah, hak-hak konstitusional, dan masa depan generasi yang harus dilindungi. Pembangunan dan investasi harus menghormati hak-hak tersebut,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, ia mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, Komnas HAM, dan lembaga terkait segera melakukan evaluasi terpadu terhadap situasi keamanan dan kemanusiaan di Tanah Papua.
“Evaluasi perlu mencakup pemutakhiran data korban konflik, penanganan pengungsian, akses pendidikan dan kesehatan, penyelesaian perkara hukum, serta keterlibatan masyarakat adat dalam dialog dan pemulihan,” kata dia.
Ia juga meminta agar hasil rapat koordinasi Menko Polkam diterjemahkan menjadi rencana aksi dengan penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, indikator keberhasilan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Indikator keberhasilan kebijakan keamanan bukan semata-mata berkurangnya kontak senjata, tetapi juga berkurangnya korban sipil, pulihnya kehidupan pengungsi, tegaknya hukum, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada negara. Keamanan yang berkelanjutan harus dibangun di atas keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya.
