Dengan skema tersebut, pekerja tidak menerima bantuan secara terpisah setiap bulan.
Dana untuk tiga bulan penyaluran akan diberikan dalam satu kali pencairan kepada masing-masing penerima yang telah memenuhi kriteria.
Meski demikian, pekerja perlu memahami bahwa jadwal tersebut merupakan rencana penyaluran yang disampaikan pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat tetap perlu mengikuti perkembangan informasi resmi untuk mengetahui kepastian waktu pencairan.
Pekerja dapat memantau pembaruan melalui situs resmi Kemenaker maupun kanal informasi BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan program dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum terkonfirmasi.
Diterbitkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menjadi acuan dalam memahami ketentuan BSU tahun ini.
Aturan tersebut memuat sejumlah hal, mulai dari kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan, batas maksimal upah, hingga mekanisme penyaluran.
Syarat Penerima BSU 2026
Tidak semua pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp900.000.
Calon penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah agar dapat masuk dalam daftar penerima BSU 2026.
Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam informasi yang diberikan, terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan pekerja.
Berikut adalah beberapa persyaratan penerima BSU 2026 yang bisa disimak selengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum sesuai wilayah.
- Bukan aparatur negara, yakni tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
