3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi.
4. Diprioritaskan bukan penerima PKH pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.
Pemenuhan kriteria tersebut menjadi bagian dari proses penetapan penerima. Oleh sebab itu, pekerja sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial untuk memastikan status bantuan.
Cara Cek Informasi Pencairan BSU 2026
Untuk menghindari informasi keliru, pekerja dapat memantau perkembangan program melalui situs resmi BSU Kemnaker.
Langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Buka portal resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id.
- Baca informasi terbaru mengenai ketentuan dan mekanisme penyaluran.
- Pantau pengumuman resmi mengenai pengecekan status penerima.
- Pastikan informasi yang diterima sesuai dengan pengumuman Kemnaker.
Portal resmi BSU juga menegaskan, “Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.”
Dengan demikian, pekerja perlu menunggu informasi lanjutan mengenai jadwal pencairan dan pengecekan status penerima.
