Cara Lapor Pajak Investasi di Coretax DJP, Simak Ketentuan Nilai Harta Terbaru

Sabtu 31 Okt 2026, 15:00 WIB
Investor perlu mencatat kepemilikan saham, reksa dana, SBN, dan emas dalam SPT Tahunan melalui Coretax DJP sesuai ketentuan pelaporan pajak yang berlaku. (Sumber: Pinterest)
Investor perlu mencatat kepemilikan saham, reksa dana, SBN, dan emas dalam SPT Tahunan melalui Coretax DJP sesuai ketentuan pelaporan pajak yang berlaku. (Sumber: Pinterest)

Pajak atas transaksi tertentu mungkin telah dipotong oleh pihak terkait. Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan penghasilan dan bukti potongnya tercatat dengan benar dalam SPT.

Khusus dividen, fasilitas pengecualian dari objek pajak dapat berlaku apabila persyaratan investasi kembali dan pelaporan realisasi investasi dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan. Investor perlu memeriksa syarat, batas waktu, dan jenis investasi yang memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Dua Dekade Menanti Keadilan, Korban Mafia Tanah Desak Kapolri Turun Tangan

Tips agar Pelaporan Pajak Investasi Lebih Lancar

Sebelum mengirimkan SPT Tahunan, periksa kembali beberapa hal berikut:

  • Pastikan seluruh aset investasi sudah tercatat.
  • Gunakan nilai harta sesuai tanggal acuan akhir tahun pajak.
  • Cocokkan harga perolehan dengan laporan investasi.
  • Periksa penghasilan dan bukti potong yang tersedia.
  • Pastikan persyaratan pelaporan realisasi investasi dividen terpenuhi jika memanfaatkan fasilitas pajak.

Pada akhirnya, pelaporan pajak investasi bukan sekadar mengisi angka dalam formulir. Ketepatan data harta dan penghasilan menjadi bagian penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai aturan.

Jika menemukan perbedaan data atau ketentuan yang belum dipahami, investor dapat memeriksa panduan resmi DJP atau meminta penjelasan dari petugas pajak sebelum menyampaikan SPT.


Berita Terkait


News Update