Cara Lapor Pajak Investasi di Coretax DJP, Simak Ketentuan Nilai Harta Terbaru

Sabtu 31 Okt 2026, 15:00 WIB
Investor perlu mencatat kepemilikan saham, reksa dana, SBN, dan emas dalam SPT Tahunan melalui Coretax DJP sesuai ketentuan pelaporan pajak yang berlaku. (Sumber: Pinterest)
Investor perlu mencatat kepemilikan saham, reksa dana, SBN, dan emas dalam SPT Tahunan melalui Coretax DJP sesuai ketentuan pelaporan pajak yang berlaku. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Investor yang memiliki saham, reksa dana, Surat Berharga Negara (SBN), hingga emas perlu memperhatikan cara pelaporan harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam pelaporannya, wajib pajak tidak cukup hanya mencantumkan harga perolehan investasi. Kolom nilai saat ini juga perlu diisi berdasarkan nilai harta pada akhir tahun pajak, yakni per 31 Desember.

Ketentuan ini penting dipahami agar data investasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi portofolio pada periode pelaporan. Investor juga perlu memisahkan pelaporan kepemilikan harta dari penghasilan yang diperoleh melalui investasi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Gym di Jakarta Timur, Ada yang Buka 24 Jam

Cara Melaporkan Harta Investasi di Coretax DJP

Sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak perlu memastikan akun Coretax dapat digunakan dan menyiapkan dokumen pendukung, seperti laporan portofolio serta bukti potong pajak.

Setelah masuk ke akun Coretax, buat konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai tahun pajak yang dilaporkan. Selanjutnya, lengkapi Lampiran L-1 untuk mencatat harta yang dimiliki pada akhir tahun.

Nilai investasi sebaiknya dicocokkan dengan laporan resmi dari perusahaan sekuritas, manajer investasi, atau penyedia layanan investasi.

Ketentuan Pelaporan Saham, Reksa Dana, SBN, dan Emas

Setiap instrumen investasi memiliki kategori pelaporan berbeda. Karena itu, investor perlu memilih kode harta yang sesuai dan memasukkan nilai berdasarkan jenis asetnya.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Saham. Cantumkan saham pada kategori investasi atau sekuritas. Isi nomor akun menggunakan identitas rekening efek yang relevan, harga perolehan, serta nilai pasar pada akhir tahun pajak.
  • Reksa dana. Catat kepemilikan sesuai produk investasi. Apabila terdapat beberapa produk, periksa identitas dan nilai masing-masing berdasarkan laporan portofolio dari penyedia layanan.
  • Surat Berharga Negara. Laporkan kepemilikan SBN sebagai harta investasi. Nilai perolehan dan nilai pada akhir tahun pajak perlu dicatat sesuai dokumen pendukung.
  • Emas. Emas investasi dapat dilaporkan dalam kategori harta lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Cantumkan harga perolehan dan nilai saat ini berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memudahkan pengisian, investor sebaiknya mengunduh laporan pajak atau portofolio tahunan sebelum mulai mengisi SPT.

Jangan Lewatkan Pelaporan Penghasilan Investasi

Selain harta, penghasilan dari investasi juga perlu diperiksa. Penjualan saham, kupon SBN, dividen, dan keuntungan penjualan emas memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.


Berita Terkait


News Update