DPRD DKI Dorong Pembentukan Perda Payung Dana Cadangan untuk Pembangunan Jakarta

Jumat 23 Okt 2026, 18:13 WIB
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. (Sumber: ddjp)
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. (Sumber: ddjp)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) induk atau perda payung untuk pengelolaan Dana Cadangan Daerah.

Langkah ini diambil guna memberikan kepastian dan landasan hukum yang kuat dalam skema pembiayaan berbagai program pembangunan Jakarta di masa mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menilai keberadaan Perda payung akan mempermudah dan mempercepat proses legislasi. Kehadiran regulasi ini menjadi krusial terutama saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membutuhkan skema pembiayaan baru untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersama jajaran eksekutif Pemprov DKI di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Baca Juga: DPRD DKI Tetapkan Jadwal Pembahasan Raperda APBD 2027, Fokus Isu Lapangan Kerja hingga Banjir

Menurut Aziz, hasil pencermatan terhadap regulasi di sejumlah daerah lain menunjukkan bahwa pembentukan dana cadangan harus memiliki tujuan, peruntukan, dan jangka waktu yang spesifik.

Mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan di Jakarta berpotensi terus berkembang, fleksibilitas dan kepastian aturan menjadi hal yang sangat diperlukan.

Perda payung nantinya bakal mengatur ketentuan umum terkait persyaratan, pengelolaan, hingga mitigasi risiko alokasi dana. Dengan pedoman yang jelas, pembahasan Perda spesifik di kemudian hari tidak lagi memakan waktu lama.

"Nantinya ketika pembahasan Perda-Perda spesifik ini tidak perlu waktu lama karena sudah ada Perda rujukannya," ujar Aziz.

Baca Juga: Apresiasi Festival CiLung 2026, DPRD DKI Minta Perahu Sampah Plastik Dimanfaatkan untuk Edukasi dan Wisata

Atas dasar itu, Bapemperda meminta Biro Hukum setda DKI bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti gagasan tersebut melalui kajian mendalam serta pengusulan resmi ke DPRD.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi, menjelaskan bahwa regulasi saat ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 memang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan tujuan dan besaran alokasi secara spesifik.

Michael menambahkan, penyusunan regulasi pembiayaan seperti penerbitan obligasi daerah sejauh ini telah melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Meski demikian, pihak eksekutif menyambut baik usulan Perda payung ini dan akan melakukan kajian akademis serta hukum lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Berita Terkait


News Update