JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) induk atau perda payung untuk pengelolaan Dana Cadangan Daerah.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian dan landasan hukum yang kuat dalam skema pembiayaan berbagai program pembangunan Jakarta di masa mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menilai keberadaan Perda payung akan mempermudah dan mempercepat proses legislasi. Kehadiran regulasi ini menjadi krusial terutama saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membutuhkan skema pembiayaan baru untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersama jajaran eksekutif Pemprov DKI di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Baca Juga: DPRD DKI Tetapkan Jadwal Pembahasan Raperda APBD 2027, Fokus Isu Lapangan Kerja hingga Banjir
Menurut Aziz, hasil pencermatan terhadap regulasi di sejumlah daerah lain menunjukkan bahwa pembentukan dana cadangan harus memiliki tujuan, peruntukan, dan jangka waktu yang spesifik.
Mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan di Jakarta berpotensi terus berkembang, fleksibilitas dan kepastian aturan menjadi hal yang sangat diperlukan.
Perda payung nantinya bakal mengatur ketentuan umum terkait persyaratan, pengelolaan, hingga mitigasi risiko alokasi dana. Dengan pedoman yang jelas, pembahasan Perda spesifik di kemudian hari tidak lagi memakan waktu lama.
"Nantinya ketika pembahasan Perda-Perda spesifik ini tidak perlu waktu lama karena sudah ada Perda rujukannya," ujar Aziz.
Atas dasar itu, Bapemperda meminta Biro Hukum setda DKI bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti gagasan tersebut melalui kajian mendalam serta pengusulan resmi ke DPRD.
