Menanggapi usulan tersebut, Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi, menjelaskan bahwa regulasi saat ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 memang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan tujuan dan besaran alokasi secara spesifik.
Michael menambahkan, penyusunan regulasi pembiayaan seperti penerbitan obligasi daerah sejauh ini telah melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Meski demikian, pihak eksekutif menyambut baik usulan Perda payung ini dan akan melakukan kajian akademis serta hukum lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
