JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengkaji berbagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah secara matang. Pemprov diharapkan tidak hanya mengandalkan penerbitan obligasi daerah, tetapi juga mempertimbangkan opsi pembiayaan lainnya.
DPRD DKI menekankan pentingnya transparansi serta perhitungan risiko jangka panjang sebelum menyepakati substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah. Hal ini agar beban keuangan daerah tetap terukur dan fleksibel dalam mendukung pembangunan fasilitas publik.
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan pasal-pasal Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah yang digelar bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa pembahasan kedua ini menghasilkan sejumlah catatan kritis yang wajib ditindaklanjuti BPKD.
Baca Juga: DPRD DKI Tetapkan Jadwal Pembahasan Raperda APBD 2027, Fokus Isu Lapangan Kerja hingga Banjir
Salah satu poin utamanya adalah penyusunan kajian komparatif antara instrumen obligasi, sukuk, hingga skema pembiayaan kreatif lainnya.
"Kami minta ada komparasi, jangan hanya mengunci pada obligasi. Harus ada alternatif lain," tegas Aziz.
Menurut Aziz, kajian komparatif tersebut sangat dibutuhkan agar DPRD memiliki gambaran utuh mengenai manfaat, biaya, kekurangan, serta risiko dari tiap opsi pembiayaan.
Pertimbangan ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan anggaran jangka pendek, tetapi juga menjaga stabilitas kemampuan keuangan daerah dalam jangka panjang.
Baca Juga: DPRD DKI Jajaki Kerja Sama AI dan Teknologi Ramah Lingkungan dengan Parlemen Chungnam Korsel
"Nantinya itu sangat memengaruhi pembahasan pasal-pasal di Ranperda ini," tambahnya.
Selain opsi pembiayaan, Bapemperda juga merekomendasikan agar besaran alokasi dana cadangan dibahas secara rinci bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta yang membidangi keuangan.
Pelibatan Komisi C bertujuan memastikan kepastian nominal angka yang dicantumkan dalam batang tubuh Ranperda sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi, menyatakan pihaknya telah menyiapkan matriks perbandingan dari berbagai skema pembiayaan.
Analisis BPKD mencakup aspek jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga, potensi penghimpunan dana, biaya pembiayaan, peruntukan dana, hingga kalkulasi risiko serta keuntungannya.
Bapemperda DPRD DKI Jakarta dijadwalkan kembali melanjutkan pembahasan Ranperda Dana Cadangan pada 27 Oktober 2026, setelah menerima hasil pendalaman dan rekomendasi resmi dari Komisi C.
