Selain opsi pembiayaan, Bapemperda juga merekomendasikan agar besaran alokasi dana cadangan dibahas secara rinci bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta yang membidangi keuangan.
Pelibatan Komisi C bertujuan memastikan kepastian nominal angka yang dicantumkan dalam batang tubuh Ranperda sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi, menyatakan pihaknya telah menyiapkan matriks perbandingan dari berbagai skema pembiayaan.
Analisis BPKD mencakup aspek jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga, potensi penghimpunan dana, biaya pembiayaan, peruntukan dana, hingga kalkulasi risiko serta keuntungannya.
Bapemperda DPRD DKI Jakarta dijadwalkan kembali melanjutkan pembahasan Ranperda Dana Cadangan pada 27 Oktober 2026, setelah menerima hasil pendalaman dan rekomendasi resmi dari Komisi C.
