Dinilai Tak Objektif, KY Jatuhkan Sanksi Etik kepada Hakim Ad Hoc PN Jambi dalam Perkara Bengawan Kamto

Kamis 22 Okt 2026, 11:20 WIB
Potret persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. (Sumber: Istimewa)
Potret persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. (Sumber: Istimewa)

JAMBI, POSKOTA.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) resmi menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar.

Sanksi ini diberikan setelah Alfretty terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat memimpin persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa Bengawan Kamto.

Keputusan sanksi tersebut tertuang dalam Putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengonfirmasi bahwa putusan KY ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan pihak kliennya terkait dugaan pelanggaran independensi hakim dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb.

Baca Juga: Pengadilan Agama Bandung Sahkan Arkana sebagai Anak Ridwan Kamil

"Saya prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan Tipikor di Jambi. Kondisi ini semakin menambah jalan terjal bagi masyarakat dalam mencari keadilan," ujar Ilham di Jakarta.

Dalam pemeriksaan KY, hakim terlapor terbukti melakukan sejumlah tindakan tidak etis selama persidangan, di antaranya:

  • Mengintervensi pemeriksaan alat bukti milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sepihak tanpa melibatkan Ketua Majelis maupun anggota majelis hakim lainnya.
  • Berulang kali melakukan intervensi terhadap saksi yang dihadirkan, baik dari pihak JPU maupun terdakwa.
  • Meminta bukti di luar berkas perkara dan menunjukkan isi percakapan ponsel pribadinya kepada JPU di tengah persidangan tanpa sepengetahuan terdakwa maupun penasihat hukum.

Meski menilai sanksi teguran tertulis tergolong ringan, tim kuasa hukum menghormati keputusan KY. Namun, mereka berharap ada langkah susulan yang lebih tegas, seperti pembatasan tugas persidangan bagi hakim bersangkutan.

Baca Juga: Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Bawas MA Ikut Turun Tangan

Selain melaporkan ke KY, pihak Bengawan Kamto juga mengadukan dugaan pelanggaran etik ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Laporan tersebut mulai diproses Bawas MA melalui surat klarifikasi Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tanggal 1 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Jambi.

Pihak terdakwa berharap Bawas MA dapat memberikan keputusan yang objektif guna memberi efek jera dan menjaga integritas peradilan.

Pihak Terdakwa Sebut Kasus Seharusnya Murni Perdata

Di sisi lain, tim penasihat hukum membeberkan alasan di balik dugaan adanya pelanggaran etik ini. Mereka menilai kasus yang menjerat Bengawan Kamto dalam perkara kredit macet PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Bank BNI sebenarnya murni persoalan hukum perbankan dan risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: 103 Nasabah Dirugikan, Korupsi Dana KUR Rp2,6 Miliar Terbongkar di Pengadilan

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Fikri Riza, menegaskan beberapa poin pembelaan di antaranya:

  • Fasilitas kredit PT PAL ditopang aset tanah, pabrik, peralatan kelapa sawit, hingga apartemen, serta dijamin melalui corporate guarantee dan personal guarantee.
  • PT PAL mengklaim rutin melakukan pembayaran kewajiban pada periode 2018–2020 sebelum akhirnya terhambat akibat pandemi Covid-19.
  • Perkara ini juga terikat pada putusan homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Medan yang sah hingga Juni 2027.

Fikri juga menyinggung keterangan ahli hukum bisnis UGM, Prof. Nindyo Pramono, yang menyatakan bahwa kredit macet serta kerugian BUMN tidak serta-merta bisa dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam ranah korupsi.

Ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami badan usaha milik negara tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi.

Penilaian tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Karena itu, kami akan tetap berjuang mencari keadilan bagi klien kami. Kami berharap kebenaran masih bisa terungkap dan proses hukum berjalan transparan," pungkas Fikri.


Berita Terkait


News Update