Dinilai Tak Objektif, KY Jatuhkan Sanksi Etik kepada Hakim Ad Hoc PN Jambi dalam Perkara Bengawan Kamto

Kamis 22 Okt 2026, 11:20 WIB
Potret persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. (Sumber: Istimewa)
Potret persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. (Sumber: Istimewa)

Pihak terdakwa berharap Bawas MA dapat memberikan keputusan yang objektif guna memberi efek jera dan menjaga integritas peradilan.

Pihak Terdakwa Sebut Kasus Seharusnya Murni Perdata

Di sisi lain, tim penasihat hukum membeberkan alasan di balik dugaan adanya pelanggaran etik ini. Mereka menilai kasus yang menjerat Bengawan Kamto dalam perkara kredit macet PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Bank BNI sebenarnya murni persoalan hukum perbankan dan risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: 103 Nasabah Dirugikan, Korupsi Dana KUR Rp2,6 Miliar Terbongkar di Pengadilan

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Fikri Riza, menegaskan beberapa poin pembelaan di antaranya:

  • Fasilitas kredit PT PAL ditopang aset tanah, pabrik, peralatan kelapa sawit, hingga apartemen, serta dijamin melalui corporate guarantee dan personal guarantee.
  • PT PAL mengklaim rutin melakukan pembayaran kewajiban pada periode 2018–2020 sebelum akhirnya terhambat akibat pandemi Covid-19.
  • Perkara ini juga terikat pada putusan homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Medan yang sah hingga Juni 2027.

Fikri juga menyinggung keterangan ahli hukum bisnis UGM, Prof. Nindyo Pramono, yang menyatakan bahwa kredit macet serta kerugian BUMN tidak serta-merta bisa dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam ranah korupsi.

Ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami badan usaha milik negara tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi.

Penilaian tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Karena itu, kami akan tetap berjuang mencari keadilan bagi klien kami. Kami berharap kebenaran masih bisa terungkap dan proses hukum berjalan transparan," pungkas Fikri.


Berita Terkait


News Update