BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Bekasi menerbitkan surat pemberitahuan penertiban bagi pemilik 19 bangunan liar di sepanjang ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Cikarang Barat.
Penertiban di atas lahan milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menyatakan surat pemberitahuan telah disampaikan secara langsung kepada warga pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Langkah persuasif ini diambil agar pemilik bangunan dapat membongkar sendiri tempat tinggal maupun usaha mereka sebelum tindakan tegas dilakukan.
Baca Juga: Hari Santri 2026, Pemkab Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Pembangunan
“Hari ini kita melaksanakan penyampaian surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban sesuai dengan hasil rapat terakhir pada 19 Oktober. Kita juga memberikan imbauan agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Mudah-mudahan Minggu sore sudah mulai dibongkar secara mandiri,” kata Ganda.
Dari hasil pendataan awal, jumlah bangunan yang menjadi sasaran berkurang dari 22 unit menjadi 19 unit. Penurunan ini terjadi setelah beberapa pemilik memilih membongkar sendiri bangunannya.
Pemerintah daerah berharap sisa pemilik bangunan segera mengikuti langkah tersebut secara mandiri sebelum batas waktu Minggu sore.
“Jumlah bangunan dari awal ada 22 dan sekarang menjadi 19. Kita berharap pada Senin nanti pelaksanaannya berjalan baik tanpa harus ada pembongkaran secara paksa,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Penataan Kampung Pulo Glatik, Kembalikan Fungsi Saluran Air ke Pertanian
Rencana penertiban lahan ini sempat tertahan karena warga yang menempati lokasi selama puluhan tahun menuntut kejelasan pemanfaatan lahan serta meminta bantuan biaya pembongkaran.
Namun, polemik tersebut diselesaikan melalui musyawarah yang dipimpin Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama pihak Bina Marga dan tokoh masyarakat setempat.
“Awalnya mereka masih menolak karena ingin mendapatkan kejelasan secara teknis mengenai pemanfaatan tanah ini. Alhamdulillah, sudah dilaksanakan musyawarah dan dijelaskan bahwa ini untuk kepentingan pemerintah,” jelas Ganda.
Terkait permintaan kompensasi, Ganda menjelaskan bahwa bantuan pembongkaran seperti yang pernah dialokasikan pihak KCIC pada 2024 tidak tersedia dalam skema anggaran tahun ini.
Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkab Bekasi Siapkan Penertiban Pajak Air Tanah
Meski demikian, pengembalian fungsi tanah negara tetap diprioritaskan karena lokasi tersebut memegang peranan penting untuk kepentingan nasional.
Penertiban di tol Japek ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk memulihkan fungsi fasilitas umum, median jalan, hingga bantaran kali.
Selain kawasan tol, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga telah menerima usulan penertiban dari BBWS Ciliwung-Cisadane, BBWS Citarum, dan Perum Jasa Tirta guna mendukung proyek normalisasi saluran air serta jaringan irigasi di wilayah Bekasi.
