BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Bekasi menerbitkan surat pemberitahuan penertiban bagi pemilik 19 bangunan liar di sepanjang ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Cikarang Barat.
Penertiban di atas lahan milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menyatakan surat pemberitahuan telah disampaikan secara langsung kepada warga pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Langkah persuasif ini diambil agar pemilik bangunan dapat membongkar sendiri tempat tinggal maupun usaha mereka sebelum tindakan tegas dilakukan.
Baca Juga: Hari Santri 2026, Pemkab Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Pembangunan
“Hari ini kita melaksanakan penyampaian surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban sesuai dengan hasil rapat terakhir pada 19 Oktober. Kita juga memberikan imbauan agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Mudah-mudahan Minggu sore sudah mulai dibongkar secara mandiri,” kata Ganda.
Dari hasil pendataan awal, jumlah bangunan yang menjadi sasaran berkurang dari 22 unit menjadi 19 unit. Penurunan ini terjadi setelah beberapa pemilik memilih membongkar sendiri bangunannya.
Pemerintah daerah berharap sisa pemilik bangunan segera mengikuti langkah tersebut secara mandiri sebelum batas waktu Minggu sore.
“Jumlah bangunan dari awal ada 22 dan sekarang menjadi 19. Kita berharap pada Senin nanti pelaksanaannya berjalan baik tanpa harus ada pembongkaran secara paksa,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Penataan Kampung Pulo Glatik, Kembalikan Fungsi Saluran Air ke Pertanian
Rencana penertiban lahan ini sempat tertahan karena warga yang menempati lokasi selama puluhan tahun menuntut kejelasan pemanfaatan lahan serta meminta bantuan biaya pembongkaran.
