Diberi Deadline hingga Minggu Sore, Pemilik Bangunan Liar di Tol Japek Diminta Bongkar Mandiri

Kamis 22 Okt 2026, 21:59 WIB
Satpol PP Kabupaten Bekasi mengirimkan surat penertiban kepada pemilik 19 bangunan liar di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Kamis (22/10/2026). (Sumber: Diskominfosantik/Jaja Jaelani)
Satpol PP Kabupaten Bekasi mengirimkan surat penertiban kepada pemilik 19 bangunan liar di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Kamis (22/10/2026). (Sumber: Diskominfosantik/Jaja Jaelani)

Namun, polemik tersebut diselesaikan melalui musyawarah yang dipimpin Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama pihak Bina Marga dan tokoh masyarakat setempat.

“Awalnya mereka masih menolak karena ingin mendapatkan kejelasan secara teknis mengenai pemanfaatan tanah ini. Alhamdulillah, sudah dilaksanakan musyawarah dan dijelaskan bahwa ini untuk kepentingan pemerintah,” jelas Ganda.

Terkait permintaan kompensasi, Ganda menjelaskan bahwa bantuan pembongkaran seperti yang pernah dialokasikan pihak KCIC pada 2024 tidak tersedia dalam skema anggaran tahun ini.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkab Bekasi Siapkan Penertiban Pajak Air Tanah

Meski demikian, pengembalian fungsi tanah negara tetap diprioritaskan karena lokasi tersebut memegang peranan penting untuk kepentingan nasional.

Penertiban di tol Japek ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk memulihkan fungsi fasilitas umum, median jalan, hingga bantaran kali.

Selain kawasan tol, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga telah menerima usulan penertiban dari BBWS Ciliwung-Cisadane, BBWS Citarum, dan Perum Jasa Tirta guna mendukung proyek normalisasi saluran air serta jaringan irigasi di wilayah Bekasi.


Berita Terkait


News Update