KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membebastugaskan seorang guru PPPK di SMKN 27 Jakarta dari tugas mengajar menyusul adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap siswa.
Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan oleh tim terpadu yang dibentuk untuk mendalami laporan tersebut.
"Jadi setelah itu, saya terus memerintahkan juga dan melaporkan tentunya ya, dan jadi guru itu sejak hari ini juga sudah tidak di sekolah lagi, sudah dibebastugaskan sebagai pengajar dulu di sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya, Rabu, 8 Oktober 2026.
Nahdiana mengatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh tim yang melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Dinas Pendidikan, Suban Kepegawaian, unsur hukum hingga Inspektorat.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Anak di Jakarta Bertambah pada 2025
Tim tersebut akan mendalami kasus sekaligus menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada guru tersebut.
"Di tim pemeriksa itu ada dari unsur Dinas Pendidikan, ada unsur dari Suban Kepegawaian, ada juga dari unsur hukum dan dari Inspektorat. Jadi akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini," beber Nahdiana.
Nahdiana menegaskan status guru yang telah dibebastugaskan bukan berarti sanksi akhir telah ditetapkan.
Keputusan mengenai hukuman disiplin, termasuk kemungkinan sanksi lebih berat, akan menunggu hasil pemeriksaan tim.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka
"Untuk pemecatan dan lain-lain penjatuhan proses sanksi itu kami makanya membentuk tim," kata Nahdiana.
