TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna.
Pasalnya, Ana tercatat dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengonfirmasi bahwa Ana tidak memenuhi undangan klarifikasi yang dikirimkan petugas hingga pemanggilan kedua.
"Kemarin diundang untuk undangan klarifikasi yang kedua terhadap saudara Ana Supriatna dan tidak hadir," ujar Maruli, Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga: Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Dipanggil BKPSDM
Akibat ketidakhadiran tersebut, penyidik Polda Banten menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan dan langsung mengirimkan surat pemanggilan ketiga yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
"Telah kami kirimkan undangan klarifikasi ketiga," ucapnya.
Kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret nama bekas pejabat Pemkab Tangerang ini pertama kali mencuat ke publik usai aksi solidaritas para pegawai di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Dalam aksi tersebut, jajaran pegawai memasang deretan poster bertuliskan "I Stand With The Victims Against Sexual Assault" di sejumlah ruangan kantor sebagai bentuk dukungan moral penuh kepada korban.
