CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Ditiadakan 25 Oktober, Apa Alasannya?

Rabu 21 Okt 2026, 19:51 WIB
CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said ditiadakan pada Minggu, 25 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said ditiadakan pada Minggu, 25 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan kegiatan CFD Sudirman-Thamrin pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) yang biasanya digelar setiap hari minggu bakal ditiadan pada akhir pekan ini.

Tak hanya di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, kegiatan CFD di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan juga ditiadakan. Itu berarti, masyarakat tidak bisa melakukan olahraga atau aktivitas lainnya di lokasi tersebut untuk sementara waktu.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta biasanya mengadakan HBKB di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said setiap Minggu pagi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Proyek Galian di Gatot Subroto-Palmerah Makan Badan Jalan, Timbulkan Kemacetan dan Ganggu Pejalan Kaki

Alasan CFD Sudirman-Jalan dan Rasuna Said Ditiadakan

Dishub DKI Jakarta meniadakan kegiatan CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said pada Minggu, 25 Oktober 2026. (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan alasan peniadaan CFD di kawasan Sudirman-Thamrin hingga Rasuna Said berkaitan dengan pelaksanaan Jakarta Running Festival 2026.

Festival lari berskala internasional itu disebut bakal menggunakan ketiga ruas jalan tersebut. Selain itu, diperlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, Dishub DKI Jakarta mengambil kebijakan tersebut.

“CFD pada tanggal 25 Oktober 2026 ditiadakan karena ada pelaksanaan kegiatan Internasional,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Belanja APBD Jakarta Terserap 54,39 Persen, Pramono Minta OPD Tak Tumpuk Kegiatan

Keputusan tersebut juga mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Budi mengatakan dalam turan tersebut tercantum bahwa kegiatan CFD dapat ditiadakan jika bertepatan dengan kegiatan berskala khusus yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.

"Dalam aturan tersebut, pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan apabila pada waktu yang bersamaan berlangsung kegiatan khusus berskala nasional atau internasional yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus," jelas Budi.

Baca Juga: 15 Bidang Tanah Flyover Bulak Kapal Sudah Dibayar, Pembangunan Fisik Ditargetkan November

HBKB Tetap Dilaksanakan di Sejumlah Wilayah di Jakarta

Daftar lokasi HBKB di sejumlah wilayah Jakarta. (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta)

Walau ditiadakan di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said, namun kegiatan HBKB pada akhir pekan tetap berlangsung di sejumlah wilayah kota Jakarta.

Di Jakarta Selatan, masyarakat dapat mengikuti kegiatan CFD yang digelar di Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Puri Kembangan untuk Jakarta Barat. HBKB di Jalan Suryopranoto digelar bagi warga di daerah Jakarta Pusat.

Kemudian, di Jakarta Utara, HBKB dilaksanakan di Jalan Danau Sunter Selatan. Adapun, CFD pada Minggu pagi di Jakarta Timur ada di Jalan Pemuda.


Berita Terkait


News Update