Aktivis Greenpeace yang Masih Ditahan Siapa Saja? Ini Update Terbaru usai Aksi di Bundaran HI

Selasa 20 Okt 2026, 18:51 WIB
Greenpeace menggelar aksi kritik soal krisis iklim dan biaya hidup di Bundaran HI. (Sumber: Dok.Greenpeace)
Greenpeace menggelar aksi kritik soal krisis iklim dan biaya hidup di Bundaran HI. (Sumber: Dok.Greenpeace)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 11 aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya usai menggelar aksi pembentangan spanduk di kawasan Patung Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026.

Hingga Selasa sore, enam aktivis di antaranya masih menunggu tindak lanjut dari penyidik, sementara lima orang lainnya telah diperbolehkan pulang.

Informasi mengenai penanganan para aktivis disampaikan oleh tim pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyebut lima orang yang telah diperbolehkan pulang merupakan bagian dari tim penyelamatan atau rescue dan tim pers.

“Total 11 orang yang ditangkap ya, sementara dari 11 ada 5 orang dari tim rescue & pers sudah diperbolehkan pulang,” ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, yang juga menjadi tim pendamping aktivis Greenpeace.

Melalui spanduk berukuran besar yang dibentangkan di kawasan Bundaran HI, para aktivis menyuarakan tuntutan agar pemerintah memberikan perhatian lebih serius terhadap berbagai persoalan tersebut.

Salah satu spanduk berlatar kuning yang dibentangkan bertuliskan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”

Sementara itu, spanduk lainnya memuat pesan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup”.

Aksi itu berlangsung bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Momentum tersebut menjadi latar penyampaian kritik Greenpeace terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam menangani krisis iklim, bencana, dan kebakaran hutan yang belum padam.

Lantas, aktivis Greenpeace yang masih ditahan siapa saja? Berikut informasi selengkapnya berdasarkan keterangan tim pendamping hukum.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Tugu Tani Selesai Jam Berapa? Simak Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Monas

Aktivis Greenpeace yang Masih Ditahan Siapa Saja?

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan keenam aktivis tersebut diminta menunggu proses pelimpahan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Daniel Winarta menjelaskan, keenam aktivis tersebut diminta menunggu proses pelimpahan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, setelah sekitar tiga jam menunggu, pihak pendamping menyebut belum mendapatkan kejelasan mengenai proses yang akan dijalani para aktivis tersebut.

Daniel juga menyoroti belum diperbolehkannya keenam aktivis itu pulang.

Menurut dia, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penanganan mereka.

“Saat ini, 6 orang aktivis yang beraksi tadi masih belum diperbolehkan pulang tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Daniel.

Hingga informasi ini disusun, nama-nama keenam aktivis yang masih menunggu tindak lanjut tersebut belum disebutkan dalam keterangan yang diberikan oleh LBH Jakarta.

Karena itu, identitas mereka belum dapat dirinci berdasarkan informasi yang tersedia.

Tim pendamping hukum dari LBH Jakarta sendiri turut mempertanyakan proses penanganan enam aktivis Greenpeace yang belum diperbolehkan pulang.

Daniel Winarta menduga terdapat upaya untuk menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam aksi yang dilakukan para aktivis.

“Kami menduga Polda Metro Jaya seperti mencoba mencari-cari pelanggaran hukum yang sebenarnya tidak ada,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update