Aktivis Greenpeace yang Masih Ditahan Siapa Saja? Ini Update Terbaru usai Aksi di Bundaran HI

Selasa 20 Okt 2026, 18:51 WIB
Greenpeace menggelar aksi kritik soal krisis iklim dan biaya hidup di Bundaran HI. (Sumber: Dok.Greenpeace)
Greenpeace menggelar aksi kritik soal krisis iklim dan biaya hidup di Bundaran HI. (Sumber: Dok.Greenpeace)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 11 aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya usai menggelar aksi pembentangan spanduk di kawasan Patung Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026.

Hingga Selasa sore, enam aktivis di antaranya masih menunggu tindak lanjut dari penyidik, sementara lima orang lainnya telah diperbolehkan pulang.

Informasi mengenai penanganan para aktivis disampaikan oleh tim pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyebut lima orang yang telah diperbolehkan pulang merupakan bagian dari tim penyelamatan atau rescue dan tim pers.

“Total 11 orang yang ditangkap ya, sementara dari 11 ada 5 orang dari tim rescue & pers sudah diperbolehkan pulang,” ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, yang juga menjadi tim pendamping aktivis Greenpeace.

Melalui spanduk berukuran besar yang dibentangkan di kawasan Bundaran HI, para aktivis menyuarakan tuntutan agar pemerintah memberikan perhatian lebih serius terhadap berbagai persoalan tersebut.

Salah satu spanduk berlatar kuning yang dibentangkan bertuliskan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”

Sementara itu, spanduk lainnya memuat pesan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup”.

Aksi itu berlangsung bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Momentum tersebut menjadi latar penyampaian kritik Greenpeace terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam menangani krisis iklim, bencana, dan kebakaran hutan yang belum padam.

Lantas, aktivis Greenpeace yang masih ditahan siapa saja? Berikut informasi selengkapnya berdasarkan keterangan tim pendamping hukum.


Berita Terkait


News Update