Baca Juga: Demo Mahasiswa di Tugu Tani Selesai Jam Berapa? Simak Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Monas
Aktivis Greenpeace yang Masih Ditahan Siapa Saja?
Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan keenam aktivis tersebut diminta menunggu proses pelimpahan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Daniel Winarta menjelaskan, keenam aktivis tersebut diminta menunggu proses pelimpahan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, setelah sekitar tiga jam menunggu, pihak pendamping menyebut belum mendapatkan kejelasan mengenai proses yang akan dijalani para aktivis tersebut.
Daniel juga menyoroti belum diperbolehkannya keenam aktivis itu pulang.
Menurut dia, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penanganan mereka.
“Saat ini, 6 orang aktivis yang beraksi tadi masih belum diperbolehkan pulang tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Daniel.
Hingga informasi ini disusun, nama-nama keenam aktivis yang masih menunggu tindak lanjut tersebut belum disebutkan dalam keterangan yang diberikan oleh LBH Jakarta.
Karena itu, identitas mereka belum dapat dirinci berdasarkan informasi yang tersedia.
Tim pendamping hukum dari LBH Jakarta sendiri turut mempertanyakan proses penanganan enam aktivis Greenpeace yang belum diperbolehkan pulang.
Daniel Winarta menduga terdapat upaya untuk menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam aksi yang dilakukan para aktivis.
“Kami menduga Polda Metro Jaya seperti mencoba mencari-cari pelanggaran hukum yang sebenarnya tidak ada,” ujarnya.
