Tertibkan Area Balai Kota, Dishub Bekasi Alihkan Parkir Pegawai dan Warga ke Stadion Patriot

Senin 19 Okt 2026, 11:53 WIB
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi menegur pegawai Pemkot Bekasi yang masih memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan saat penataan parkir mulai diberlakukan, Senin, 19 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Dini Aghnny Khoiriyah)
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi menegur pegawai Pemkot Bekasi yang masih memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan saat penataan parkir mulai diberlakukan, Senin, 19 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Dini Aghnny Khoiriyah)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi resmi memperketat aturan parkir kendaraan di lingkungan Balai Kota mulai Senin, 19 Oktober 2026. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum tidak lagi diperbolehkan memarkirkan kendaraan di pinggir jalan sekitar area perkantoran Pemkot Bekasi.

Sebagai gantinya, seluruh kendaraan roda dua dan roda empat diarahkan untuk menggunakan Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Langkah ini diambil untuk menata ulang kawasan pemerintahan sekaligus memaksimalkan fasilitas parkir yang sudah ada.

"Pengaturan ulang ini dilakukan agar seluruh kendaraan masuk ke gedung parkir yang telah disediakan di sana. Dengan begitu, satuan ruang parkir yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal," ujar Zeno saat ditemui di Kantor Pemkot Bekasi, Senin.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Sabu Rama Plaza Bekasi, Polisi Sita 12 Paket Narkoba hingga Airsoft Gun

Sanksi Ban Dikempeskan bagi Pelanggar

Guna memastikan aturan berjalan tertib, Dishub Kota Bekasi telah menyiagakan personel di lapangan untuk mengarahkan para pengendara. Masa sosialisasi pun langsung diimbangi dengan langkah tegas.

Pengendara yang nekat memarkirkan kendaraannya di area terlarang akan dikenakan sanksi penertiban, termasuk tindakan pengempesan ban.

Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian untuk akses masuk ke area dalam Pemkot Bekasi. Akses parkir langsung di lokasi hanya diperuntukkan bagi:

  • Kendaraan dinas Kepala Perangkat Daerah / Pejabat Eselon II yang berkantor di Pemkot Bekasi.
  • Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
  • Tamu resmi pimpinan daerah.
  • Masyarakat berkebutuhan khusus (disabilitas).

Baca Juga: Kasus Santriwati di Bekasi, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Tiga Orang dalam Kekerasan Seksual

Bagi kendaraan masyarakat atau pegawai lainnya yang hanya ingin mengantar atau menjemput (drop-off), Dishub masih menyediakan akses melintas melalui titik yang disiapkan, yakni via Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Ahmad Yani, dan Rawa Tembaga 1.

Zeno juga mewajibkan para pejalan kaki dari area parkir Stadion Patriot Candrabhaga menuju kompleks Pemkot Bekasi untuk memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang ada.


Berita Terkait


News Update