"Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) wajib digunakan demi menjaga keamanan dan keselamatan pejalan kaki, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi," pungkasnya.
Melalui penataan ini, kawasan perkantoran Pemkot Bekasi diharapkan bisa menjadi lebih rapi, teratur, dan bebas dari kemacetan akibat parkir liar di bahu jalan. M3
