“Bukan berarti insiden tersebut merupakan akibat kepemimpinannya, tetapi bagaimana Kapolri meresponsnya akan menunjukkan keseriusan pembenahan internal Polri,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, evaluasi tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Polri juga perlu memeriksa apakah terdapat indikasi risiko yang sebelumnya diketahui, bagaimana pembinaan personel dijalankan, serta apakah pengawasan oleh atasan telah berlangsung secara efektif.
Bambang berpandangan, pengawasan penggunaan senjata api perlu diperketat melalui audit menyeluruh terhadap pemegang senjata, perizinan, penyimpanan, mekanisme serah-terima, hingga kelayakan psikologis personel. Jika ditemukan indikasi risiko yang dapat dipertanggungjawabkan, senjata api harus dapat diamankan sementara melalui prosedur yang jelas dan proporsional.
“Pemeriksaan psikologis juga perlu dilakukan secara berkala dan ditindaklanjuti secara profesional, bukan sekadar formalitas administratif,” ucapnya.
Selain pengawasan senjata, Bambang meminta Polri mengevaluasi kultur komando, mekanisme pengaduan internal, serta penanganan konflik dan intimidasi antarpersonel. Anggota perlu memiliki saluran pelaporan yang aman agar dapat menyampaikan persoalan tanpa takut mendapat tekanan atau pembalasan.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban pimpinan satuan apabila terbukti mengabaikan indikasi risiko yang seharusnya dapat dicegah. Dengan demikian, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada kesalahan individu, tetapi turut menelusuri kemungkinan kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya kekerasan.
“Intinya, jangan hanya menghukum pelaku, tetapi benahi sistem yang memungkinkan kekerasan terjadi,” tuturnya.
Selain itu, keberhasilan Kapolri tidak hanya diukur dari ketegasan menindak anggota yang melanggar, tetapi juga dari kemampuan mencegah kejadian serupa terulang. Reformasi internal, menurut dia, perlu diarahkan pada pembentukan kultur profesional, penguatan pengawasan senjata api, serta penegakan disiplin dan akuntabilitas dalam penggunaan kewenangan bersenjata.
