Andika juga disebut telah membawa golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan. Pada hari kejadian, ia berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam tersebut.
Setibanya di markas, Andika meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog. Dia kemudian menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di lokasi itu sebelum mendatangi ruang pemadam kebakaran, tempat Valdo beristirahat.
Berdasarkan pengakuan awal yang tercantum dalam laporan, Andika menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban. Setelah Valdo terjatuh, dia kembali melepaskan beberapa tembakan ke arah kepala korban, lalu melukai leher korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
Selanjutnya, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara dan menjalani pemeriksaan awal sebelum diamankan di Markas Poludara untuk proses hukum. Sementara itu, jenazah Valdo diberangkatkan melalui Kupang menuju kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto memastikan penanganan kasus penembakan yang menewaskan anggota Ditpoludara tersebut terus berjalan. Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu anggota Polri. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ucapnya.
