JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gelaran Festival Cinta Lingkungan (Cilung) 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat Jakarta untuk mengevaluasi kembali kebiasaan mengelola sampah sehari-hari.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan bahwa keberhasilan mengolah sampah menjadi karya kreatif tidak boleh menutupi fokus utama penanganan masalah lingkungan, yakni pengurangan sampah langsung dari sumbernya.
Yuke mengingatkan, aksi pengolahan sampah daur ulang seharusnya tidak dijadikan pembenaran bagi warga untuk tetap membuang sampah sembarangan ke sungai maupun waduk.
"Yang terpenting adalah imbauan untuk kita semua, warga Jakarta khususnya. Ayo pilah sampah dari rumah, kurangi sampah dari sumber," ujar Yuke dalam keterangannya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Baca Juga: Masjid Apung An-Nur Diproyeksikan Jadi Ikon Baru Wisata Religi Jakarta
Menurut Yuke, perubahan perilaku masyarakat merupakan fondasi utama dari seluruh program penanganan sampah yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pengelolaan lingkungan tidak akan pernah maksimal jika hanya mengandalkan petugas kebersihan di lapangan atau mengandalkan fasilitas pengolahan di hilir.
Ia pun mengajak warga Jakarta untuk secara aktif mendukung pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah melalui pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sejak dari hilir hingga hulu.
Langkah ini dinilai krusial untuk menekan volume sampah harian yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang, hingga hanya menyisakan sampah residu.
"Ini memang jadi pekerjaan rumah bersama. Masyarakat perlu berperan aktif mengurangi penggunaan barang sekali pakai dan memanfaatkan daur ulang. Selain menjaga lingkungan, sampah yang diolah juga bisa memiliki nilai ekonomis," tambahnya.
Langkah Konkret dan Kesiapan Regulasi Pemprov DKI
Menanggapi sorotan legislatif, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengakui bahwa Komisi D DPRD DKI Jakarta secara konsisten mengawal efektivitas program dan langkah konkret eksekutif dalam menangani persoalan sampah di Ibu Kota.
Uus menyebut, kritikan dan masukan dari DPRD menjadi pengingat bagi jajaran Pemprov DKI untuk memperluas sosialisasi serta memastikan program penanganan sampah di hulu maupun hilir berjalan terukur. Selain penerbitan Ingub Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI saat ini juga sedang mempercepat penyelesaian regulasi dan skema administrasi terkait penanganan sampah di lokasi strategis seperti Bantargebang dan Kamal.
"Dukungan anggaran dari DPRD harus diimbangi dengan kesiapan regulasi agar pelaksanaan program di lapangan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru," jelas Uus.
Melalui sinergi antara regulasi pemerintah, dukungan anggaran legislatif, dan perubahan pola pikir masyarakat, Pemprov DKI optimistis tata kelola sampah Jakarta dapat membaik secara berkelanjutan.
