JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kalangan legislator meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kerja sama pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Termasuk besaran kompensasi aroma tak sedap yang dihasilkan dari sampah.
Evaluasi itu menyusul penurunan volume sampah yang dikirim ke Bantargebang setelah Pemprov DKI menerapkan kebijakan pembatasan dan pemilahan sampah.
Kondisi tersebut menjadi dasar untuk menghitung kembali besaran kompensasi sesuai dengan volume sampah yang masuk.
“Maka perlu duduk bersama dengan Pemkot Bekasi untuk menghitung ulang,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, Kamis, 8 Oktober 2026.
Baca Juga: DPRD DKI Tegaskan Bukan Minta Tambahan Kursi, tetapi Pertahankan 106 Kursi pada Pemilu 2029
Menurut Yuke, penurunan volume sampah turut mengurangi ritase truk pengangkut setiap hari. Karena itu, hasil renegosiasi kerja sama menciptakan efisiensi anggaran.
Selanjutnya, anggaran bisa dialihkan untuk memperkuat penanganan sampah di lokasi lain.
Selain itu, Yuke mendorong Pemprov DKI memperbanyak alternatif pengolahan sampah. Antara lain dengan memanfaatkan sampah organik untuk mendukung kebutuhan peternakan Perumda Dharma Jaya di Ciangir.
Begitu pula dengan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Baca Juga: DPRD DKI Tinjau GOR Grogol, Dispora Diminta Usulkan Perbaikan Fasilitas
Meski demikian, Yuke mengingatkan agar kebijakan pembatasan pengangkutan tidak memicu persoalan baru di lingkungan permukiman penduduk.
