Uus menyebut, kritikan dan masukan dari DPRD menjadi pengingat bagi jajaran Pemprov DKI untuk memperluas sosialisasi serta memastikan program penanganan sampah di hulu maupun hilir berjalan terukur. Selain penerbitan Ingub Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI saat ini juga sedang mempercepat penyelesaian regulasi dan skema administrasi terkait penanganan sampah di lokasi strategis seperti Bantargebang dan Kamal.
"Dukungan anggaran dari DPRD harus diimbangi dengan kesiapan regulasi agar pelaksanaan program di lapangan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru," jelas Uus.
Melalui sinergi antara regulasi pemerintah, dukungan anggaran legislatif, dan perubahan pola pikir masyarakat, Pemprov DKI optimistis tata kelola sampah Jakarta dapat membaik secara berkelanjutan.
