Profil PT Hutan Lestari Raya: Bergerak di Bidang Apa dan Siapa Pemilik Perusahaannya?

Sabtu 17 Okt 2026, 12:04 WIB
PT Hutan Lestari Raya mengembangkan usaha hutan tanaman industri di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. (Sumber: Wikimedia Commons)
PT Hutan Lestari Raya mengembangkan usaha hutan tanaman industri di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. (Sumber: Wikimedia Commons)

Kelapa, yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan maupun kayu tertentu.

Tanaman tumpangsari, seperti jagung, singkong, dan buah-buahan.

Dalam dokumen tersebut, perusahaan menjelaskan bahwa “pemilihan jenis tanaman ditujukan untuk mendukung bahan baku industri kayu, industri bioenergi”.

Materi yang sama mencatat realisasi penanaman sekitar 54,4 hektare hingga Mei 2025. Angka ini merupakan data penanaman pada periode tersebut, bukan informasi mengenai total produksi terkini. Data volume produksi dan penjualan terbaru belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

PT Hutan Lestari Raya Punya Siapa?

Informasi mengenai kepemilikan perusahaan juga menjadi perhatian. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil yang disebut dalam materi sumber, nama Erik Setiawan tercatat sebagai pemilik manfaat PT Hutan Lestari Raya berdasarkan data pelaporan hingga 30 November 2023.

Sementara itu, laporan Greenpeace Indonesia mengenai karhutla kronis 2023 turut mencantumkan nama Erik dan Akie Setiawan dalam kaitannya dengan perusahaan tersebut. Namun, informasi itu tidak dengan sendirinya menjelaskan persentase kepemilikan saham masing-masing pihak.

Karena itu, data pemilik manfaat perlu dibedakan dari informasi mengenai pemegang saham langsung dan struktur pengendali perusahaan. Untuk memastikan struktur kepemilikan terbaru, diperlukan dokumen perusahaan atau data resmi yang lebih mutakhir.

Baca Juga: Tragedi Sarang Tawon di Bojonggede, 1 Bocah Tewas dan 4 Lainnya Dirawat

Mengapa PT Hutan Lestari Raya Disorot Singapura?

NEA Singapura menyatakan terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi tujuh perusahaan Indonesia telah bergerak menuju Singapura. Selain PT HLR, daftar tersebut mencakup PT Bumi Mekar Hijau dan PT Bangkanesia.

Melalui pemberitahuan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act, perusahaan diminta mengerahkan petugas pemadam, menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran dan pencegahannya.

Sebelumnya, kegiatan HTI PT HLR juga mendapat perhatian dalam persoalan lahan yang dipermasalahkan sebagian warga Bangka Selatan. Dalam pemberitaan Agustus 2025, Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Sri Gusjaya mempertanyakan lamanya pengelolaan kawasan HTI di tengah keberadaan kebun masyarakat.

Sorotan terhadap PT Hutan Lestari Raya kini mencakup persoalan lingkungan, kegiatan usaha, dan hubungan dengan masyarakat sekitar. Informasi resmi mengenai hasil penanganan kebakaran, status perizinan, serta tanggapan perusahaan tetap diperlukan agar publik dapat menilai persoalan ini berdasarkan data yang terverifikasi, bukan sekadar dugaan.


Berita Terkait


News Update