DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok membeberkan kronologi penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah minimarket di kawasan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.
Pelaku berinisial CA berhasil diringkus di kontrakan tempat tinggalnya tanpa perlawanan pada Rabu malam, 14 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AKP Tulus setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
"Pelaku CA ditangkap tim Resmob di rumah kontrakannya daerah Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Oka kepada Poskota, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Baca Juga: Aksi Pencurian Rumah Kosong di Depok Viral, Polisi Lakukan Cek TKP
Pengungkapan kasus berawal dari laporan koordinator minimarket setempat. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta menganalisis rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Dari aksi pembobolan tersebut, pengelola minimarket ditaksir mengalami kerugian materi hingga Rp22,8 juta. Pelaku menggasak berbagai jenis barang dagangan yang bernilai jual tinggi untuk kemudian dijual kembali, yaitu:
- 70 bungkus rokok berbagai merk
- 20 dus susu kaleng
- 20 pak obat-obatan
- 40 unit produk kosmetik
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif utama pelaku melakukan aksi nekat ini dipicu oleh persoalan finansial. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap memanfaatkan celah pengawasan untuk menguras isi minimarket.
Baca Juga: Terekam CCTV Lakukan Pencurian di KRL, Pria Berinisial IJ Dibekuk Polisi di Stasiun Tebet
"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Begitu melihat ada kesempatan, pelaku membobol toko dan menguras barang-barang yang mudah untuk dijual kembali," tutur Oka.
Saat ini, polisi telah mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi beserta rekaman CCTV sebagai barang bukti utama. Pelaku beserta barang bukti kini diserahkan ke Satreskrim Polsek Pancoran Mas guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
