Pemprov DKI Kantongi Pajak Rp36,1 Triliun, Pramono Anung Sebut Alokasi Uang Pajak untuk Masyarakat

Kamis 15 Okt 2026, 21:04 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung. (Sumber: Poskota/Syifa Putri)
Gubernur Jakarta, Pramono Anung. (Sumber: Poskota/Syifa Putri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp36,1 triliun atau sekitar 73 persen dari total target tahun ini per 14 Oktober 2026. Capaian ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam ajang Jakarta Contribution Award 2026.

Pramono mengapresiasi seluruh wajib pajak yang dinilai patuh dan berkontribusi aktif dalam menopang pembangunan Jakarta.

"Saya atas nama Gubernur Jakarta ingin menyampaikan terima kasih, apresiasi, dan salam hormat kepada Bapak dan Ibu sekalian yang telah berkontribusi bersama-sama membangun Jakarta," ujar Pramono saat menghadiri acara tersebut.

Ia menegaskan bahwa transparansi pengelolaan pajak menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik. Uang pajak tersebut nantinya dialokasikan kembali ke masyarakat untuk membiayai fasilitas publik, mulai dari penanganan banjir, bantuan pendidikan, renovasi sekolah, hingga peningkatan transportasi umum.

Baca Juga: Atasi Darurat Sampah, DPRD Jakarta Kaji Regulasi soal Kontribusi Perusahaan Swasta

Dalam kesempatan itu, Pramono juga menyoroti sejumlah indikator ekonomi makro Jakarta. Meski tingkat kemiskinan berada di angka 3,96 persen dan pengangguran 5,79 persen, ketimpangan sosial di Jakarta masih terbilang tinggi dengan rasio gini mencapai 0,435.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan pemerataan akses bagi masyarakat kelas bawah.

"Ada tiga hal yang harus menjadi perhatian khusus Balai Kota sekarang ini: pertama pendidikan, kedua kesehatan, dan ketiga adalah bantalan sosial," tegasnya.

Selain alokasi anggaran, Pemprov DKI juga berbenah dari sisi kepastian hukum dan perizinan investasi, termasuk aturan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar pelaku usaha mendapat kejelasan hukum.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Jakarta Belum Dibuka, Pramono Segera Bahas Mekanisme dengan Kemenkeu

Hotel dan Restoran jadi Pendorong Peningkatan Penerimaan Pajak

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa secara nominal angka penerimaan pajak tahun ini meningkat dibanding periode sebelumnya.

Peningkatan signifikan terutama disumbang oleh Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor hotel dan restoran. Ramainya kegiatan kuliner di pusat perbelanjaan serta maraknya event akhir pekan menjadi pendorong utama naiknya okupansi hotel dan aktivitas restoran.

Dalam ajang Jakarta Contribution Award 2026, Pemprov DKI memberikan penghargaan kepada 73 wajib pajak patuh. Indikator penilaian tidak hanya melihat besaran nominal pajak, tetapi juga kepatuhan membayar selama tiga tahun berturut-turut serta komitmen perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi bukan hanya sekadar menyetorkan pajaknya saja, tetapi ada kontribusi lain (seperti menjaga ketenagakerjaan)," kata Lusiana.

Baca Juga: 36 Orang Tewas dalam Kebakaran di Jakarta Sepanjang 2026

Menanggapi capaian tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengingatkan Pemprov DKI agar terus menyederhanakan birokrasi dan prosedur pembayaran pajak.

Ia menyebut masih ada keluhan dari pelaku usaha, seperti pengusaha mobil bekas, yang menemui kendala administratif.

"Harapan kita agar penerimaan ini makin meningkat, harus ada kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Jangan sampai niat baik warga terhambat aturan yang rumit," pungkas Suhud. (M4) 


Berita Terkait


News Update