Pemprov DKI Kantongi Pajak Rp36,1 Triliun, Pramono Anung Sebut Alokasi Uang Pajak untuk Masyarakat

Kamis 15 Okt 2026, 21:04 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung. (Sumber: Poskota/Syifa Putri)
Gubernur Jakarta, Pramono Anung. (Sumber: Poskota/Syifa Putri)

Peningkatan signifikan terutama disumbang oleh Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor hotel dan restoran. Ramainya kegiatan kuliner di pusat perbelanjaan serta maraknya event akhir pekan menjadi pendorong utama naiknya okupansi hotel dan aktivitas restoran.

Dalam ajang Jakarta Contribution Award 2026, Pemprov DKI memberikan penghargaan kepada 73 wajib pajak patuh. Indikator penilaian tidak hanya melihat besaran nominal pajak, tetapi juga kepatuhan membayar selama tiga tahun berturut-turut serta komitmen perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi bukan hanya sekadar menyetorkan pajaknya saja, tetapi ada kontribusi lain (seperti menjaga ketenagakerjaan)," kata Lusiana.

Baca Juga: 36 Orang Tewas dalam Kebakaran di Jakarta Sepanjang 2026

Menanggapi capaian tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengingatkan Pemprov DKI agar terus menyederhanakan birokrasi dan prosedur pembayaran pajak.

Ia menyebut masih ada keluhan dari pelaku usaha, seperti pengusaha mobil bekas, yang menemui kendala administratif.

"Harapan kita agar penerimaan ini makin meningkat, harus ada kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Jangan sampai niat baik warga terhambat aturan yang rumit," pungkas Suhud. (M4) 


Berita Terkait


News Update