POSKOTA.CO.ID - Jadwal Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah di Bali sudah dimulai hari ini, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Bali.
Seperti diketahui, sejumlah wilayah di Provinsi Bali mengalami kelangkaan BBM sejak Minggu, 11 Oktober 2026.
Kondisi memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga mengular selema beberapa hari ini.
Untuk itu, kebijakan WFH diberlakukan sejak hari ini di tengah persoalan antrean BBM yang mengular di sejumlah lokasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra.
Lantas, jadwal WFH di Bali Oktober 2026 sampai kapan? Siapa saja yang mengikuti kebijakan tersebut, dan bagaimana aturan bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat?
Berikut jadwal dan ketentuan WFH di Bali berdasarkan surat resmi Pemerintah Provinsi Bali.
Baca Juga: Ledakan Pasar Cimanggis Disebabkan Gas Elpiji, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Jadwal WFH di Bali Oktober 2026 Sampai Kapan?
Kebijakan WFH di Bali berlangsung selama tiga hari, yakni mulai Kamis, 15 Oktober hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.
Selama periode tersebut, instansi yang termasuk dalam ketentuan diminta menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan melalui sistem kerja dari rumah.
Sekda Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan ketentuan tersebut melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan instansi terkait.
"Seluruh pimpinan instansi vertikal, pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi /kabupaten/kota, pimpinan BUMN & BUMD di Provinsi Bali diminta untuk menerapkan sistem kerja Work from Home (bekerja dari rumah/tempat tinggal masing-masing) pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2026," tulis Dewa Made Indra dalam suratnya, seperti dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jadwal pelaksanaan WFH di Bali dapat dirinci sebagai berikut:
- Kamis, 15 Oktober 2026: Hari pertama penerapan WFH.
- Jumat, 16 Oktober 2026: Hari kedua penerapan WFH.
- Sabtu, 17 Oktober 2026: Hari ketiga sekaligus hari terakhir sesuai jadwal dalam surat.
Baca Juga: Dua Penyidik Dihadirkan, Sidang Dugaan Pemerasan Ungkap Kronologi Penjemputan Bangun Paulus
Siapa Saja yang Mengikuti Kebijakan WFH di Bali?
Berdasarkan surat Pemprov Bali, kebijakan WFH ditujukan kepada pimpinan dan instansi terkait di wilayah Bali.
Cakupannya meliputi instansi vertikal, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Berikut kelompok yang tercantum dalam ketentuan tersebut:
- Instansi vertikal: Instansi pemerintah pusat yang menjalankan tugas di wilayah Bali.
- Pemerintah daerah: Instansi pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di Bali.
- BUMN: Badan usaha milik negara yang berada di wilayah Bali.
- BUMD: Badan usaha milik daerah yang beroperasi di Bali.
Satuan pendidikan: Sekolah negeri dan swasta serta perguruan tinggi yang diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran secara daring.
Selain mengatur sistem kerja pegawai, Pemprov Bali meminta satuan pendidikan negeri dan swasta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar melalui pembelajaran daring selama tiga hari pelaksanaan kebijakan.
Ketentuan tersebut mencakup kegiatan pembelajaran di sekolah serta perkuliahan di perguruan tinggi.
Dengan demikian, penyesuaian tidak hanya menyasar aktivitas perkantoran pemerintahan, tetapi juga kegiatan pendidikan.
Sekda Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan pelaksanaan pembelajaran daring tetap harus memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar dan aturan yang berlaku di masing-masing lembaga pendidikan.
"Ketentuan tersebut berlaku bagi kegiatan perkuliahan maupun pembelajaran di sekolah, dengan tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan," kata dia.
Kendati demikian, Pemprov Bali menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menghambat pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Dewa Made Indra mengatakan, unit kerja dan pegawai yang menjalankan pelayanan langsung tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
"Unit kerja maupun pegawai yang melaksanakan pelayanan publik secara langsung, pelayanan kedaruratan, dan keamanan tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor sebagaimana biasa," jelasnya.
