Selama periode tersebut, instansi yang termasuk dalam ketentuan diminta menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan melalui sistem kerja dari rumah.
Sekda Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan ketentuan tersebut melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan instansi terkait.
"Seluruh pimpinan instansi vertikal, pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi /kabupaten/kota, pimpinan BUMN & BUMD di Provinsi Bali diminta untuk menerapkan sistem kerja Work from Home (bekerja dari rumah/tempat tinggal masing-masing) pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2026," tulis Dewa Made Indra dalam suratnya, seperti dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jadwal pelaksanaan WFH di Bali dapat dirinci sebagai berikut:
- Kamis, 15 Oktober 2026: Hari pertama penerapan WFH.
- Jumat, 16 Oktober 2026: Hari kedua penerapan WFH.
- Sabtu, 17 Oktober 2026: Hari ketiga sekaligus hari terakhir sesuai jadwal dalam surat.
Baca Juga: Dua Penyidik Dihadirkan, Sidang Dugaan Pemerasan Ungkap Kronologi Penjemputan Bangun Paulus
Siapa Saja yang Mengikuti Kebijakan WFH di Bali?
Berdasarkan surat Pemprov Bali, kebijakan WFH ditujukan kepada pimpinan dan instansi terkait di wilayah Bali.
Cakupannya meliputi instansi vertikal, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Berikut kelompok yang tercantum dalam ketentuan tersebut:
- Instansi vertikal: Instansi pemerintah pusat yang menjalankan tugas di wilayah Bali.
- Pemerintah daerah: Instansi pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di Bali.
- BUMN: Badan usaha milik negara yang berada di wilayah Bali.
- BUMD: Badan usaha milik daerah yang beroperasi di Bali.
Satuan pendidikan: Sekolah negeri dan swasta serta perguruan tinggi yang diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran secara daring.
Selain mengatur sistem kerja pegawai, Pemprov Bali meminta satuan pendidikan negeri dan swasta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar melalui pembelajaran daring selama tiga hari pelaksanaan kebijakan.
Ketentuan tersebut mencakup kegiatan pembelajaran di sekolah serta perkuliahan di perguruan tinggi.
Dengan demikian, penyesuaian tidak hanya menyasar aktivitas perkantoran pemerintahan, tetapi juga kegiatan pendidikan.
Sekda Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan pelaksanaan pembelajaran daring tetap harus memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar dan aturan yang berlaku di masing-masing lembaga pendidikan.
