"Ketentuan tersebut berlaku bagi kegiatan perkuliahan maupun pembelajaran di sekolah, dengan tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan," kata dia.
Kendati demikian, Pemprov Bali menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menghambat pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Dewa Made Indra mengatakan, unit kerja dan pegawai yang menjalankan pelayanan langsung tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
"Unit kerja maupun pegawai yang melaksanakan pelayanan publik secara langsung, pelayanan kedaruratan, dan keamanan tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor sebagaimana biasa," jelasnya.
