POSKOTA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pegawai pemerintahan dari Kota Padangsidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pemeriksaan digelar di Kantor KPPN Padangsidempuan untuk mendalami dugaan korupsi suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatra Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan para saksi tersebut langsung di daerah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidempuan," ujar Budi.
Baca Juga: OTT Pejabat ATR/BPN, Pengamat Desak KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Daftar Pejabat yang Diperiksa KPK
Berikut daftar pejabat yang dipanggil penyidik, antara lain:
- Kepala Dinas PUTR (periode Juli 2022–Maret 2025): Ahmad Juni
- Ajudan Wali Kota Padangsidempuan: Fazra Ibrahim Hutasuhut
- Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda: Siti Humairo
- Kabid Bina Marga Dinas PUTR: Addi Mawardi Harahap
- Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Muda Setda: Syawal Sani Siregar
- Kepala Dinas PUPR: Fachri Ananda Harahap
- Kabid Bina Marga Dinas PUPR (periode 15 November 2023–21 Mei 2025): Oscar Hendera Daulay
Dalam pengembangan kasus suap BBPJN Sumut ini, lembaga antirasuah tersebut masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Kendati begitu, KPK belum menetapkan nama-nama pihak yang menjadi tersangka secara resmi.
Pemeriksaan yang menyeret jajaran pejabat daerah ini menjadi sorotan masyarakat setempat. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Masyarakat berharap agar jalannya pemeriksaan oleh KPK ini segera memberikan kepastian hukum terhadap kepemimpinan di Padangsidempuan, sehingga tidak sampai mengganggu jalannya kegiatan pelayanan publik.
