Korban selanjutnya dibawa ke Klinik Setia Rumanda untuk mendapatkan pertolongan medis. FFA tiba di klinik sekitar pukul 18.42 WIB dalam kondisi masih sadar, tetapi nyawanya tidak tertolong setelah menjalani penanganan awal.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.55 WIB akibat kehilangan banyak darah, sementara keluarganya tiba di klinik sekitar pukul 19.45 WIB untuk memastikan identitasnya.
Sebelumnya, petugas menerima laporan adanya korban yang tergeletak di depan Martabak Rony Cibubur, kawasan lampu merah Arundina, Ciracas.
Baca Juga: Teror Air Keras Menggila di Jakarta, Mulai Tawuran Pelajar hingga Dendam Pribadi
“Pada tanggal 13 Oktober 2026 pukul 18.33 WIB, pelapor melaporkan adanya korban tawuran yang terbaring di pinggir jalan di depan Martabak Rony Cibubur, lampu merah Arundina, Ciracas,” beber Made.
Selanjutnya, kata Ade, aparat kepolisian menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam tawuran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ciracas.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan bentrokan tersebut sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan ada dua bilah senjata tajam jenis corbek, dua bilah celurit, satu pisau berbahan stainless, satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-4836-TGE, serta satu sepeda motor Honda Vario," jelas Made.
Lebih lanjut, Made menjelaskan, berdasarkan laporan kepolisian, bentrokan diduga melibatkan dua kelompok remaja. Kelompok pertama terdiri dari FFA, FZR, RMI, dan RRA, sedangkan kelompok lainnya terdiri dari RAP, MSH, Z, dan ARR.
“Seorang yang diamankan masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing,” ucap Made.
