Baru Keluar, Residivis Pencuri Rumah Kontrakan di Jakbar Kembali ke Penjara

Rabu 14 Okt 2026, 22:31 WIB
Seorang residivis berinisial RW harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri barang-barang dari rumah kontrakan dan kamar indekos di Jakarta Barat. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakbar)
Seorang residivis berinisial RW harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri barang-barang dari rumah kontrakan dan kamar indekos di Jakarta Barat. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakbar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baru keluar dari penjara, seorang residivis berinisial RW harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Pria tersebut diduga mencuri barang-barang dari rumah kontrakan dan kamar indekos yang ditinggal penghuninya bekerja di wilayah Jakarta Barat.

"Pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa," kata Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Ardian, Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap RW di tempat persembunyiannya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pencarian selama sekitar dua pekan.

"Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku diduga telah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Cengkareng dan Palmerah," ujarnya.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Residivis Penjambret WNA India di Menteng

Dalam menjalankan aksinya, kata Ardian, pelaku diduga berkeliling untuk mencari rumah kontrakan atau kamar indekos yang kosong karena ditinggal penghuninya bekerja. Ia juga membawa sejumlah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk mempermudah masuk ke tempat sasaran.

Menurut Ardian, aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat leluasa memasuki rumah kontrakan dan kamar indekos tanpa menimbulkan kecurigaan orang-orang di sekitarnya.

Lanjut Ardian, sejumlah barang milik korban, seperti laptop, telepon seluler, dan BPKB kendaraan, diduga telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan barang-barang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.

Baca Juga: Hendak Beraksi Lagi, Spesialis Curanmor Parkiran Ompong Diciduk Tim Resmob

Saat ini, Aceng telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Berita Terkait


News Update