PEKANBARU, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Rumbai, Pekanbaru, Riau.
Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,96 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Yofistian pada Senin, 12 Oktober 2026. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara penyaluran kredit yang diduga melibatkan rekayasa dokumen dan penggunaan identitas sejumlah orang untuk pengajuan pinjaman.
Mereka adalah Ian Roni Hutagalung, Mantri BRI Unit Rumbai, serta tiga debitur, yakni Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatra Belum Padam, 1.085 Hotspot Terdeteksi
Hakim Tidak Menjatuhkan Denda dan Uang Pengganti
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP yang disebutkan dalam putusan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama masa penahanan,” kata hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim tidak membebankan denda maupun uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa dalam putusan tersebut.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dijatuhi penjara selama 1 tahun 10 bulan. Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,96 miliar yang disebut telah dibayarkan oleh Faisal Syahreza.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum Antonius Pasaribu, Amandus Sitanggang, dan Ronaldo Lumban Tobing menyatakan masih pikir-pikir. JPU Yuliana Sari dan Junaidi juga mengambil sikap serupa.
Antonius mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.
“Keadilan bukan semata-mata tentang seberapa berat hukuman dijatuhkan, melainkan seberapa tepat hukuman itu ditetapkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan,” ujarnya.
Modus Penyaluran KUR BRI Rumbai
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 2023 ketika Armanto menawarkan pinjaman KUR Mikro kepada Faisal untuk mendukung rencana peremajaan kebun sawit. Armanto disebut meminta kepercayaan untuk mengerjakan proyek tersebut setelah dana kredit cair.
Dalam proses berikutnya, Asifa diduga diminta membantu pengajuan kredit sekaligus mencarikan KTP milik 20 orang. Masing-masing pengajuan disebut memiliki plafon Rp100 juta.
Ian kemudian diduga merekayasa persyaratan kredit agar pengajuan dapat disetujui. Setelah pencairan, dana diterima para terdakwa, sedangkan pemilik identitas yang digunakan disebut memperoleh Rp4 juta per orang.
Audit menemukan indikasi bahwa penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama berupa kepemilikan usaha aktif. Proses verifikasi lapangan juga diduga tidak memadai.
Baca Juga: Pria Intip Pengunjung di Toilet Mega Bekasi Hypermall, Kasus Diselesaikan Musyawarah
Kerugian Negara Mencapai Rp1,96 Miliar
Hasil audit BPKP Riau mencatat kerugian negara sekitar Rp1,96 miliar. Penyaluran kredit tersebut juga dikaitkan dengan peningkatan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang seharusnya membantu pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan.
Meski telah divonis, sikap pikir-pikir dari pihak terdakwa dan jaksa menunjukkan bahwa putusan tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Tahap selanjutnya bergantung pada keputusan masing-masing pihak mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.
