“Keadilan bukan semata-mata tentang seberapa berat hukuman dijatuhkan, melainkan seberapa tepat hukuman itu ditetapkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan,” ujarnya.
Modus Penyaluran KUR BRI Rumbai
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 2023 ketika Armanto menawarkan pinjaman KUR Mikro kepada Faisal untuk mendukung rencana peremajaan kebun sawit. Armanto disebut meminta kepercayaan untuk mengerjakan proyek tersebut setelah dana kredit cair.
Dalam proses berikutnya, Asifa diduga diminta membantu pengajuan kredit sekaligus mencarikan KTP milik 20 orang. Masing-masing pengajuan disebut memiliki plafon Rp100 juta.
Ian kemudian diduga merekayasa persyaratan kredit agar pengajuan dapat disetujui. Setelah pencairan, dana diterima para terdakwa, sedangkan pemilik identitas yang digunakan disebut memperoleh Rp4 juta per orang.
Audit menemukan indikasi bahwa penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama berupa kepemilikan usaha aktif. Proses verifikasi lapangan juga diduga tidak memadai.
Baca Juga: Pria Intip Pengunjung di Toilet Mega Bekasi Hypermall, Kasus Diselesaikan Musyawarah
Kerugian Negara Mencapai Rp1,96 Miliar
Hasil audit BPKP Riau mencatat kerugian negara sekitar Rp1,96 miliar. Penyaluran kredit tersebut juga dikaitkan dengan peningkatan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang seharusnya membantu pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan.
Meski telah divonis, sikap pikir-pikir dari pihak terdakwa dan jaksa menunjukkan bahwa putusan tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Tahap selanjutnya bergantung pada keputusan masing-masing pihak mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.
