PEKANBARU, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Rumbai, Pekanbaru, Riau.
Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,96 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Yofistian pada Senin, 12 Oktober 2026. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara penyaluran kredit yang diduga melibatkan rekayasa dokumen dan penggunaan identitas sejumlah orang untuk pengajuan pinjaman.
Mereka adalah Ian Roni Hutagalung, Mantri BRI Unit Rumbai, serta tiga debitur, yakni Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatra Belum Padam, 1.085 Hotspot Terdeteksi
Hakim Tidak Menjatuhkan Denda dan Uang Pengganti
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP yang disebutkan dalam putusan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama masa penahanan,” kata hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim tidak membebankan denda maupun uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa dalam putusan tersebut.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dijatuhi penjara selama 1 tahun 10 bulan. Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,96 miliar yang disebut telah dibayarkan oleh Faisal Syahreza.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum Antonius Pasaribu, Amandus Sitanggang, dan Ronaldo Lumban Tobing menyatakan masih pikir-pikir. JPU Yuliana Sari dan Junaidi juga mengambil sikap serupa.
Antonius mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.
