POSKOTA.CO.ID - Alasan Indra Kenz masuk penjara lagi menjadi perhatian setelah hak pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diperoleh terpidana kasus investasi bodong Binomo tersebut resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pria yang memiliki nama asli Indra Kesuma itu kini kembali menjalani sisa masa hukumannya di balik jeruji besi.
Setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk melanjutkan masa pidana yang harus dijalaninya.
Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian pihak Kemenimipas, termasuk terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban administrasi barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP).
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali hak pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Rekomendasi itu disampaikan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan internal atas temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.
Lantas, alasan Indra Kenz masuk penjara lagi apa? Simak penjelasan mengenai temuan investigasi, proses pencabutan status PB, serta perkara yang sebelumnya menjerat Indra Kenz dalam ulasan berikut ini.
Baca Juga: Andi Agum Djollo Anak Siapa dan Kerja Apa? Ini Sosok Pria yang Gagal Menikah dengan DJ Una
Alasan Indra Kenz Masuk Penjara Lagi Apa?
Kembalinya Indra Kenz ke penjara berkaitan dengan pencabutan hak pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Keputusan tersebut ditindaklanjuti setelah adanya rekomendasi dari Inspektur Jenderal Kemenimipas berdasarkan hasil investigasi internal mengenai temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Investigasi internal itu dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada 23 September 2026. Temuan tersebut memunculkan persoalan mengenai pengadaan dan pencatatan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Rudi Setiawan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran terhadap sejumlah SOP.
Dalam temuan tersebut, terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN dan berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
Berdasarkan hasil investigasi itu, Rudi merekomendasikan Ditjenpas untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran pemasyarakatan dengan melakukan penjemputan dan pemindahan yang bersangkutan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Ditjenpas setelah investigasi internal dilakukan.
Rekomendasi itu menjadi bagian dari tindak lanjut temuan di Lapas Cibinong.
Pihak Kemenimipas menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga ketidaktertiban dalam pencatatan barang milik negara.
Kronologi Pembebasan Bersyarat Indra Kenz hingga Kembali Dipenjara
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian hak tersebut berlangsung sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Namun, setelah temuan tersebut ditindaklanjuti melalui investigasi internal, muncul rekomendasi untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Berikut adalah rangkaian peristiwa berdasarkan informasi yang tersedia:
- 23 September 2026: Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.
- 24 September 2026: Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat.
- Setelah investigasi internal: Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat kepada Ditjenpas.
- 8 Oktober 2026: Indra Kenz dijemput petugas dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk melanjutkan masa pidana.
Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Indra Kenz menjalani hukuman penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, ia divonis 10 tahun penjara. Selama menjalani masa hukuman, Indra kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
Pembebasan bersyarat merupakan mekanisme yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.
Kewajiban itu menjadi bagian dari pengawasan selama ia menjalani masa pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Raih Nilai Integritas Tinggi dari KPK, Ini 4 Program Unggulan Disdik Kabupaten Bogor pada 2026
Berapa Lama Lagi Indra Kenz Harus Menjalani Hukuman?
Indra Kenz sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara Binomo dan TPPU.
Ia telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2026.
Setelah hak pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra kembali menjalani sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Meski demikian, durasi pasti sisa hukuman tidak dapat ditentukan hanya dengan mengurangi masa vonis dengan perkiraan waktu yang telah dijalani.
Perhitungan masa pidana perlu memperhatikan tanggal mulai menjalani hukuman, masa penahanan yang diperhitungkan, serta ketentuan hukum dan administrasi pemasyarakatan yang berlaku.
Karena itu, informasi resmi dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan tanggal berakhirnya masa pidana Indra Kenz.
