Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Indra Kenz menjalani hukuman penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, ia divonis 10 tahun penjara. Selama menjalani masa hukuman, Indra kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
Pembebasan bersyarat merupakan mekanisme yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.
Kewajiban itu menjadi bagian dari pengawasan selama ia menjalani masa pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Raih Nilai Integritas Tinggi dari KPK, Ini 4 Program Unggulan Disdik Kabupaten Bogor pada 2026
Berapa Lama Lagi Indra Kenz Harus Menjalani Hukuman?
Indra Kenz sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara Binomo dan TPPU.
Ia telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2026.
Setelah hak pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra kembali menjalani sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Meski demikian, durasi pasti sisa hukuman tidak dapat ditentukan hanya dengan mengurangi masa vonis dengan perkiraan waktu yang telah dijalani.
Perhitungan masa pidana perlu memperhatikan tanggal mulai menjalani hukuman, masa penahanan yang diperhitungkan, serta ketentuan hukum dan administrasi pemasyarakatan yang berlaku.
Karena itu, informasi resmi dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan tanggal berakhirnya masa pidana Indra Kenz.
