Alasan Indra Kenz Masuk Penjara Lagi Apa? Ini Penyebab Pembebasan Bersyarat Dicabut

Senin 12 Okt 2026, 17:36 WIB
Alasan Indra Kenz masuk penjara lagi menjadi sorotan setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. (Istimewa)
Alasan Indra Kenz masuk penjara lagi menjadi sorotan setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. (Istimewa)

Keputusan tersebut ditindaklanjuti setelah adanya rekomendasi dari Inspektur Jenderal Kemenimipas berdasarkan hasil investigasi internal mengenai temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Investigasi internal itu dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada 23 September 2026. Temuan tersebut memunculkan persoalan mengenai pengadaan dan pencatatan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Rudi Setiawan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran terhadap sejumlah SOP.

Dalam temuan tersebut, terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN dan berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Berdasarkan hasil investigasi itu, Rudi merekomendasikan Ditjenpas untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran pemasyarakatan dengan melakukan penjemputan dan pemindahan yang bersangkutan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Ditjenpas setelah investigasi internal dilakukan.

Rekomendasi itu menjadi bagian dari tindak lanjut temuan di Lapas Cibinong.

Pihak Kemenimipas menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga ketidaktertiban dalam pencatatan barang milik negara.

Kronologi Pembebasan Bersyarat Indra Kenz hingga Kembali Dipenjara

Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian hak tersebut berlangsung sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

Namun, setelah temuan tersebut ditindaklanjuti melalui investigasi internal, muncul rekomendasi untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Berikut adalah rangkaian peristiwa berdasarkan informasi yang tersedia:

  • 23 September 2026: Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.
  • 24 September 2026: Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat.
  • Setelah investigasi internal: Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat kepada Ditjenpas.
  • 8 Oktober 2026: Indra Kenz dijemput petugas dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk melanjutkan masa pidana.

Berita Terkait


News Update