"Per tanggal 18 September 2026 di hari Jumat kemarin, kuasa hukum saya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan perusahaan tersebut," ungkap Kirana.
Sementara itu, pihak kuasa hukum korban melaporkan Direktur Utama PT Divine Gems and Jewellery berinisial JKR yang merupakan warga negara India dan komisarisnya yang merupakan orang Indonesia terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyebabkan kerugian hingga Rp85 miliar.
