POSKOTA.CO.ID - Seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi berinisial MHH (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan guru ngaji tersebut kepada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait mengatakan tersangka MHH telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat, 9 Oktober 2026.
"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," ujar Rosdiana dalam keterangannya.
Baca Juga: Pascapenggerebekan Narkoba, Warga Kampung Ambon Dapat Pendampingan Psikologis
MHH Warga Asli Mana?
Informasi mengenai profil pribadi MHH dan identitas lengkapnya hingga saat ini belum dipublikasikan oleh pihak penyidik sehingga tidak ada banyak data yang diketahui soal tersangka, termasuk mengenai asal tersangka.
Fakta yang diketahui mengenai tersangka saat ini, yaitu bahwa MHH merupakan seorang guru ngaji berusia 28 tahun di sebuah pondok pesantren yang terletak di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, berdasarkan keterangan salah seorang korban, MHH memiliki kedudukan dalam ponpes tersebut sebagai ketua atau pimpinan.
"Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok," ucap Rosdiana.
Baca Juga: KSAD Ungkap Pemilik Rumah Dinas yang Diduga jadi Markas Judol di Cijantung
Penyidik Dalami Kasus
Dari hasil pemeriksaan, Rosdiana menjelaskan bahwa tersangka dan salah satu korban sudah saling mengenal sejak 2023. Saat itu, korban masih berstatus sebagai santriwati dan menempuh pendidikan di pondok pesantren tempat MHH mengajar.
