Obrolan Warteg: 'Tidak Ditemukan', Beda Dengan 'Tidak Ada'

Jumat 09 Okt 2026, 09:06 WIB
Obrolan warteg hari ini, Jumat, 9 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)
Obrolan warteg hari ini, Jumat, 9 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Oleh: Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 masih menyita perhatian publik.

Narasi pun berkembang terkait dengan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tamat SMA atau sederajat.

Tak hanya soal menuntut tanggung jawab KPU, juga sudah mencuat ke narasi pemakzulan, serta usulan agar Mas Wapres legowo mengundurkan diri. Ini pilihan elegan sebagai negarawan, rasa tanggung jawab untuk mengakhir ketidakpastian politik tanpa memperpanjang ketegangan.

“Itulah narasi yang mencuat dalam beberapa hari terakhir dalam menyikapi putusan MK,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Menunggu Langkah KPU dan DPR

“Tetapi dari beragam komentar yang beredar, saya tertarik dengan pernyataan Wamensegneg, Bambang Eko Suhariyanto,” ujar Yudi.

Seperti diberitakan, Wamensesneg Bambang menyatakan, putusan MK soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hendaknya tidak dimaknai bahwa tidak ada ijazah milik Gibran.

Pada putusan itu, MK menyebutkan tidak menemukan ijazah setara SMA. Bukan menyebutkan tidak ada ijazah setara SMA, sehingga terdapat perbedaan antara ijazah yang “tidak ada” dan “tidak ditemukan”. Hal itu dikatakan Wamensesneg Bambang di Gedung DPR, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2026.

“Betul, betul. Tidak menemukan, berbeda dengan tidak ada. Tidak menemukan bukan berarti tidak ada. Ibarat kita mencari sesuatu, tidak menemukan, bisa jadi karena barangnya belum ditemukan. Boleh jadi barangnya ada, tetapi tidak atau belum ditemukan,” kata Heri.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Suara Rakyat Paling Bawah Lebih Riil, Tulus dan Murni

“Tapi ingat, kalimat “tidak ditemukan” dengan “belum ditemukan” beda makna juga lho,” ujar Yudi.

“Untuk mengakhiri polemik, maka sebaiknya barangnya ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat. Itu kalau barangnya benar-benar ada dan sah adanya. Tetapi kalau tidak ada, lain lagi ceritanya,” kata mas Bro.

“Tetapi bukankah dalam persidangan di MK sudah pula menghadirkan dokumen pendukung soal keabsahan pendidikan, bahkan tim ahli terkait pendidikan di luar negeri,” kata Heri.

“Ya, mungkin bukti aslinya masih disimpan, terselip, atau belum dihadirkan, kita kan nggak tahu, Kita tak perlu menduga-menduga, sebab yang tahu persis kebenarannya adalah pihak yang bersangkutan” ujar mas Bro.

“Nah, disinilah perlunya kejujuran dan keterbukaan dari pihak yang terkait langsung dengan masalah ini,” kata Heri.

“Kita tunggu hasilnya lebih lanjut, sementara ini rujukan kita tetap pada putusan

MK,” kata Yudi.


Berita Terkait


News Update