Oleh : Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024, menarik perhatian publik, utamanya menuai beragam tafsir politik dari sementara pengamat.
Diberitakan, dalam sidangnya Selasa malam, 6 Oktober 2026, di gedung MK, Jakarta, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran saat mendaftar di pilpres 2024.
Sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Polri Bersama Masyarakat Semakin Dipercaya, Hebat, dan Kuat
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tamat SMA atau sederajat.
“Jadi jabatan Wapres ajeg tidak bisa diganggu gugat, terlebih dibatalkan atau didiskualifikasi. Itu makna putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Lantas bagaimana dengan tiadanya bukti yang meyakinkan telah SMA atau sederajat?,” tanya Yudi.
“Itu bukan poin amar putusan, tetapi pertimbangan MK dalam membacakan putusan,” jawab Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Polri Bersama Masyarakat Semakin Dipercaya, Hebat, dan Kuat
“Loh jangan salah, pertimbangan hakim bisa menjadi landasan hukum, setidaknya rujukan, mengingat pertimbangan hakim itu bagian yang tak terpisahkan dari keputusan. Dapat dianggap sebagai tafsiran atau interpretasi hakim dalam suatu perkara, meski poin utamanya adalah amar putusan,” urai mas Bro.
