“Tapi ingat, kalimat “tidak ditemukan” dengan “belum ditemukan” beda makna juga lho,” ujar Yudi.
“Untuk mengakhiri polemik, maka sebaiknya barangnya ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat. Itu kalau barangnya benar-benar ada dan sah adanya. Tetapi kalau tidak ada, lain lagi ceritanya,” kata mas Bro.
“Tetapi bukankah dalam persidangan di MK sudah pula menghadirkan dokumen pendukung soal keabsahan pendidikan, bahkan tim ahli terkait pendidikan di luar negeri,” kata Heri.
“Ya, mungkin bukti aslinya masih disimpan, terselip, atau belum dihadirkan, kita kan nggak tahu, Kita tak perlu menduga-menduga, sebab yang tahu persis kebenarannya adalah pihak yang bersangkutan” ujar mas Bro.
“Nah, disinilah perlunya kejujuran dan keterbukaan dari pihak yang terkait langsung dengan masalah ini,” kata Heri.
“Kita tunggu hasilnya lebih lanjut, sementara ini rujukan kita tetap pada putusan
MK,” kata Yudi.
